Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerjatenaga Kefarmasian

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tata cara registrasi, pemberian izin praktik, dan izin kerja bagi tenaga kefarmasian di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tenaga kefarmasian yang menjalankan praktik telah memenuhi standar kompetensi dan legalitas yang ditetapkan oleh pemerintah.​

 

Tidak ada File Lampiran

Alamat

Jalan Nglipar No.110, RT.23/RW.22, Nglipar, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55864

Kontak

Email: [email protected]
Telp: 021 – 4244486
Fax: 021 – 4244795